Onani Dan Masturbasi
Seseorang bertanya
:
Bagaimana hukum onani dan masturbasi dalam ajaran
islam ?? ketika seorang laki-laki yang mudah terangsang ketika melihat seorang
wanita (yang seksi khususnya) belum mampu menikah dan berkeinginan untuk menghindari
zina dengan melakukan onani, atau seorang wanita yang bernafsu tinggi ketika
libidonya memuncak dan belum mempunyai suami lalu dia melakukan masturbasi.
Jawab :
Onani yaitu suatu upaya laki-laki yang mencari
kepuasan seksual dengan tenaga sendiri (bisa dilakukan dengan tangan sendiri
dengan memakai pelicin berupa sabun atau yang serupa dengannya hehehe :D). Dan
masturbasi adalah suatu upaya yang dilakukan oleh wanita untuk mencari kepuasan
seksual dengan dengan tenaga sendiri (bisa dilakukan dengan memasukan sesuatu
yang serupa dengan penis ke dalam organ intimnya). Dalam segi etika islam
memandang perbuatan ini tidak layak dan tidak etis dilalukan.