ONANI DAN MASTURBASI ADA PERBEDAAN HUKUM DIDALAMNYA



Onani Dan Masturbasi
Seseorang bertanya   :
Bagaimana hukum onani dan masturbasi dalam ajaran islam ?? ketika seorang laki-laki yang mudah terangsang ketika melihat seorang wanita (yang seksi khususnya) belum mampu menikah dan berkeinginan untuk menghindari zina dengan melakukan onani, atau seorang wanita yang bernafsu tinggi ketika libidonya memuncak dan belum mempunyai suami lalu dia melakukan masturbasi.
Jawab :
Onani yaitu suatu upaya laki-laki yang mencari kepuasan seksual dengan tenaga sendiri (bisa dilakukan dengan tangan sendiri dengan memakai pelicin berupa sabun atau yang serupa dengannya hehehe :D). Dan masturbasi adalah suatu upaya yang dilakukan oleh wanita untuk mencari kepuasan seksual dengan dengan tenaga sendiri (bisa dilakukan dengan memasukan sesuatu yang serupa dengan penis ke dalam organ intimnya). Dalam segi etika islam memandang perbuatan ini tidak layak dan tidak etis dilalukan.


Akan tetapi dalam segi hukum para fuqoha (ahli hukum islam) berbeda pendapat mengenai hal ini,
Menurut imam syafii, maliki dan zaidi mengharamkan hal ini scara muthlaq , berdasarkan firman allah dalam surat al-mu’minun ayat 5-7:
والذين هم لفروجهم حافظون . الا على ازواجهم او ما ملكت ايمانهم فإنهم غير ملومين. فمن ابتغى وراء ذلك فاولئك هم العادون.
“5.  Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6.  Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa.
7.  Barangsiapa mencari yang di balik itu[995] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.

[994]  Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan Biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan Ini bukanlah suatu yang diwajibkan. imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[995]  Maksudnya: zina, homoseksual,onani dan sebagainya.”
Ulama hanafi scara prinsip mengharamkan perbuatan onani, akan tetapi dalam situasi yang gawat darurat memperbolehkannya,bahkan mewajibkannya demi menyelamatkan diri dari bahaya zina yang termasuk salah satu dosa besar. Berdasarkan kaidah fiqih:
ارتكاب اخفّ الضرورين واجب
"menempuh suatu yang lebih ringan diantara dua bahaya itu adalah wajib”
Ulama hambali juga mengharmkan onani, kecuali bila takut berbuat zina (karena dorongan seksualnya yang tinggi) atau terganggu kesehatannya, karena tidak mampu kawin dan tidak mempunyai istri, maka hal itu diperbolehkan.
Jadi perbutan onani menurut imam hanafi dan hambali di perbolehkan apabila memang keadaan yang begitu darurat, sedangkan penggunaan sesuatu karena darurat harus benar-benar di minimalkan penggunaan nya. Sesuai kaidah fiqih:
وما ابيح للضرورة يقدر بقدرها
“sesuatu yang dipebolehkan karena terpaksa(darurat) maka sekadarnya saja dilakukan”
Kaidah fiqih ini berdasarkan firman allah swt  surat al baqarah ayat 173:
فمن اضطرّ غير باغ ولا عاد فلا اثم عليه ان الله غفور رحيمز
“barangsiapa yang dalam keadaan darurat sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesunggunya allah maha pengampun lagi maha penyang.”
Walaupun sejatinya demikian ulama hanafi dan hambali memperbolehkannya dalam keadaan darurat, saya(sebagai penulis) memegang pendapat yang pertama yaitu imam syafii, maliki dan zaidi tentang keharaman onani dan masturbasi, menurut saya itulah yang lebih kuat karena sudah menjadi sifat orang yang beriman selalu menjaga kemaluannya dari suatu yang diharamkan, menjaga kemaluan juga mengharuskan adanya menjaga pandangan karena memandang lawan jenis disertai syahwat itu adalah dosa ,

No comments:

Post a Comment

بَابُ: الْإِخْلَاصِ

2 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ بْنِ أَخْنَفَ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ الْكَرَابِيسِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا...