Onani Dan Masturbasi
Seseorang bertanya
:
Bagaimana hukum onani dan masturbasi dalam ajaran
islam ?? ketika seorang laki-laki yang mudah terangsang ketika melihat seorang
wanita (yang seksi khususnya) belum mampu menikah dan berkeinginan untuk menghindari
zina dengan melakukan onani, atau seorang wanita yang bernafsu tinggi ketika
libidonya memuncak dan belum mempunyai suami lalu dia melakukan masturbasi.
Jawab :
Onani yaitu suatu upaya laki-laki yang mencari
kepuasan seksual dengan tenaga sendiri (bisa dilakukan dengan tangan sendiri
dengan memakai pelicin berupa sabun atau yang serupa dengannya hehehe :D). Dan
masturbasi adalah suatu upaya yang dilakukan oleh wanita untuk mencari kepuasan
seksual dengan dengan tenaga sendiri (bisa dilakukan dengan memasukan sesuatu
yang serupa dengan penis ke dalam organ intimnya). Dalam segi etika islam
memandang perbuatan ini tidak layak dan tidak etis dilalukan.
Akan tetapi dalam segi hukum para fuqoha (ahli
hukum islam) berbeda pendapat mengenai hal ini,
Menurut imam syafii, maliki dan zaidi mengharamkan
hal ini scara muthlaq , berdasarkan firman allah dalam surat al-mu’minun ayat
5-7:
والذين هم لفروجهم
حافظون . الا على ازواجهم او ما ملكت ايمانهم فإنهم غير ملومين. فمن ابتغى وراء
ذلك فاولئك هم العادون.
“5. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau
budak yang mereka miliki[994]; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada
terceIa.
7. Barangsiapa mencari yang di balik itu[995]
Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.
[994] Maksudnya: budak-budak belian yang didapat
dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar
peperangan. dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang
ditawan Biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan
itu, dan kebiasan Ini bukanlah suatu yang diwajibkan. imam boleh melarang
kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut
tertawan bersama-samanya.
[995] Maksudnya: zina, homoseksual,onani dan
sebagainya.”
Ulama hanafi scara prinsip
mengharamkan perbuatan onani, akan tetapi dalam situasi yang gawat darurat
memperbolehkannya,bahkan mewajibkannya demi menyelamatkan diri dari bahaya zina
yang termasuk salah satu dosa besar. Berdasarkan kaidah fiqih:
ارتكاب اخفّ الضرورين
واجب
"menempuh suatu yang
lebih ringan diantara dua bahaya itu adalah wajib”
Ulama hambali juga mengharmkan onani, kecuali bila
takut berbuat zina (karena dorongan seksualnya yang tinggi) atau terganggu
kesehatannya, karena tidak mampu kawin dan tidak mempunyai istri, maka hal itu
diperbolehkan.
Jadi perbutan onani menurut imam hanafi dan hambali
di perbolehkan apabila memang keadaan yang begitu darurat, sedangkan penggunaan
sesuatu karena darurat harus benar-benar di minimalkan penggunaan nya. Sesuai
kaidah fiqih:
وما ابيح للضرورة يقدر
بقدرها
“sesuatu
yang dipebolehkan karena terpaksa(darurat) maka sekadarnya saja dilakukan”
Kaidah fiqih ini berdasarkan firman allah swt surat al baqarah ayat 173:
فمن اضطرّ غير باغ ولا
عاد فلا اثم عليه ان الله غفور رحيمز
“barangsiapa
yang dalam keadaan darurat sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui
batas maka tidak ada dosa baginya. Sesunggunya allah maha pengampun lagi maha
penyang.”
Walaupun sejatinya demikian ulama hanafi dan
hambali memperbolehkannya dalam keadaan darurat, saya(sebagai penulis) memegang
pendapat yang pertama yaitu imam syafii, maliki dan zaidi tentang keharaman
onani dan masturbasi, menurut saya itulah yang lebih kuat karena sudah menjadi
sifat orang yang beriman selalu menjaga kemaluannya dari suatu yang diharamkan,
menjaga kemaluan juga mengharuskan adanya menjaga pandangan karena memandang
lawan jenis disertai syahwat itu adalah dosa ,
No comments:
Post a Comment