Haram Mencaici Orang Muslim Tanpa Alasan Yang Benar




Allah swt, berfirman :
“ dan orang – orang yang menyakiti orang- orang mukmin dan mukminat dengan sesuatu hal yang tidak dikerjakannya sungguh dia telah telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”

1.    Dari ibnu mas’ud ra., berkata : rasullah saw., bersabda:
“ mencaci kaum muslim adalah perbuatan fasik dan membunuhnya adalah kafir.”


2.    Dari abu dzar ra., ia pernah mendengar rasulullah saw., bbersabda :
“tidaklah seorang menuduh seseorang dengan fasik, atau kafir, kecuali tuduhan itu akan kembali kepdanya apabila keadaan kawannya itu tidak demikian.”

3.    Dari abu hurairah ra., berkata : bahwa rasulullah saw., bersabda :
“ dua oarang yang saling mencela (mencaci maki) akan menanggung balasan sesuai dengan apa yang mereka ucapkan, dosa itu akan disampaikan pada orang yang memulainya sampai pihak yang di zholim membalas dengan melampaui batas.”

4.    Juga diriwayatkan oleh abu hurairah ra., ia berkata :
 di hadapkan kepada nabi saw., orang yang telah meminum minuman keras, beliau bersabda : “pukullah oleh kalian .”  abu hurairah berkata : ada diantara kami yang memukkulnya dengan tangan, ada yang memukulnya dengan dengan sandallnya, ada juga yang memukulny dengan kainnya. Tatkala sudah berlalu, maka ada diantara hadirin yang berkata : “ semoga allah menghinakan dirimu.”  Nabi saw., bersabda : “ janganlah kalian berkata seperti itu, dan janganlah kalian membantu setan ( dalam upaya merusak kehormatanya).”

5.    Dari abu hurairah dia berkata :
Aku mendengar rasullah saw., bersabda : “ barangsiapa yang menuduh budaknya dengan tuduhan zina, niscaya dia dituntut hukuman dera di hari kiamat, kecuali apabila memang terjadi seperti yang dituduhkannya.”

No comments:

Post a Comment

بَابُ: الْإِخْلَاصِ

2 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ بْنِ أَخْنَفَ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ الْكَرَابِيسِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا...